Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46D

PERPRES Nomor 19 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kartu kepesertaan yang telah dimiliki oleh Peserta sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Kartu INDONESIA Sehat sesuai ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda