Pasal 1
Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA pada tanggal 11 Oktober 2012 di Doha, Qatar, dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) dan Pasal VII ayat (13) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.