Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 25TH DOHA CONGRESS, QATAR 2012 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-25 DI DOHA, QATAR 2012)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
