Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 289), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: