Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Dewan Nasional KEK, ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian.
Koreksi Anda