Pasal 1
Keputusan
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2002;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2002;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2003;
d. Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2004;
e. Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2005;
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005; dan
g. Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: