Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERPRES Nomor 145 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI KEWENANGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri. (2) Khusus Kepala pada: a. Badan Standardisasi Nasional; b. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c. Lembaga Sandi Negara; dan d. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda