Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari.
(2) Institut Agama Islam Negeri Kendari merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.