Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 145 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Kendari. (2) Institut Agama Islam Negeri Kendari merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda