Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PERPRES Nomor 126 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.