Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 8A Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2012, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.