Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa. (2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda