Pasal 1
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.