Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 111 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES
Teks Saat Ini
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
