Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Energi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi baru atau sumber energi terbarukan.
3. Biomassa adalah bahan bakar yang berbentuk padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu.
4. Biogas adalah bahan bakar yang berbentuk gas yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu.
5. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
MENETAPKAN :
6. Rencana . . .
6 Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.