Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi: a. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi; b. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi; c. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi; d. pengelolaan . . . d e f. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi; pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
Koreksi Anda