Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.