Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan.
Koreksi Anda