Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 102 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.