Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENILAI PROYEK KRETA API JAKARTABANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda