Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5430) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: