Koreksi Pasal 80A
PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
26. Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIA KETENTUAN PIDANA
27. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
