Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPPU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN

PERPPU Nomor 2 Tahun 2006

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.