Pasal 1
Menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) paling lambat tanggal 6 Oktober 2007.