Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPPU Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) paling lambat tanggal 6 Oktober 2007.
Koreksi Anda