Koreksi Pasal 1
PERPPU Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN
Teks Saat Ini
Menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) paling lambat tanggal 6 Oktober 2007.
Koreksi Anda
