Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan–kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang–bidang lain yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pembentukannya dengan PERATURAN PEMERINTAH.
4. Di antara . . .
4. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN