Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERPPU Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 36-2000 TENTANG PENETAPAN PERPU 1-2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku : a. semua peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053); dan b. UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4054); tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda