Pasal 1
(1) Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986;
(2) Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan dari ketentuan ayat (1) dari Pasal ini.