Koreksi Pasal 2
PERPPU Nomor 1 Tahun 1984 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 19
Koreksi Anda
