(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau
membujuk
Anak
melakukan
persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,
pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu
orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga)
dari
ancaman
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1
(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan
jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
www.peraturan.go.id
2016, No.99
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat
dikenai
pidana
tambahan
berupa
pengumuman
identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri
kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
diputuskan
bersama-sama
dengan
pidana
pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-
orang
yang
mempunyai
hubungan
keluarga,
pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan anak, atau
dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-
sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1
(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan
jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai
pidana tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan
berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi
elektronik.
www.peraturan.go.id
2016, No.99
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: