Koreksi Pasal 82A
PERPPU No. 1 Tahun 2016 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PDF Sumber
100%Hal. 1

Teks Saat Ini
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibawah pengawasan secara berkala oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
tindakan
diatur
dengan
PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda