Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian yang selanjutnya disingkat BPLIP adalah UPT Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.