Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. BPLIP Kelas I; dan
b. BPLIP Kelas II.
(2) Bagan susunan organisasi BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
