Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas: a. BPLIP Kelas I; dan b. BPLIP Kelas II. (2) Bagan susunan organisasi BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda