Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 859) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: