Koreksi Pasal 67A
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dalam Pasal 67.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dalam Pasal 67.
(3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun:
a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dapat melakukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dalam Pasal 67; dan
b. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat melakukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dalam Pasal 67.
(4) LSPro dapat menerbitkan Sertifikat SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a.
(5) Kepala Badan dapat menerbitkan SPPT SNI sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b.
(6) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah LSPro dan Laboratorium uji ditunjuk oleh Menteri.
(8) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan sebelum tanggal 20 Mei 2026.
(9) Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.
7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
