SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Pengadaan Barang/Jasa.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan lintas sektor serta program dan anggaran, koordinasi dan pengelolaan pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara, kinerja organisasi, dan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor serta pengarusutamaan pembangunan kelautan dan perikanan yang inklusif;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, dan peta jalan program prioritas Kementerian;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, sinkronisasi rencana, dan pelaporan program dan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dana transfer;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan revisi rencana kerja anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian;
e. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pendanaan luar negeri;
f. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi;
g. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan pemerintah daerah, serta lembaga nonpemerintah;
h. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan kerja sama dan kolaborasi pendanaan inovatif nonanggaran pendapatan dan belanja negara;
i. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan pimpinan dan data perencanaan;
j. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Perencanaan.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi bidang perbendaharaan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
e. penyiapan koordinasi penyusunan standar biaya keluaran dan penelaahan rencana kerja anggaran Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
f. penyiapan koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan badan layanan umum;
h. penyiapan koordinasi tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penyelesaian kerugian negara;
i. penyiapan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara;
j. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, manajemen talenta, serta pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara;
f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
g. penyiapan koordinasi, fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan instrumen hukum, rancangan perjanjian nasional, dan rancangan instrumen hukum internasional, serta advokasi, dokumentasi, dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, dan konsultasi publik rancangan peraturan perundang-undangan dan rancangan instrumen hukum;
b. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembahasan rancangan perjanjian nasional dan rancangan instrumen hukum internasional;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, penyelesaian perkara hukum, dan pembinaan hukum;
e. penyiapan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hukum; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hukum.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Hukum.
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat Kementerian dan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, perencanaan, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberitaan dan opini publik;
b. penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan layanan informasi publik;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;
d. penyiapan koordinasi, pelayanan, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan kemitraan;
e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi layanan pengelolaan perpustakaan;
f. penyiapan koordinasi, penelaahan, perumusan, penyusunan, analisis, pengharmonisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama bilateral dan multilateral;
g. penyiapan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
h. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.