Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor serta pengarusutamaan pembangunan kelautan dan perikanan yang inklusif;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, dan peta jalan program prioritas Kementerian;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, sinkronisasi rencana, dan pelaporan program dan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dana transfer;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan revisi rencana kerja anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian;
e. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pendanaan luar negeri;
f. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi;
g. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan pemerintah daerah, serta lembaga nonpemerintah;
h. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan kerja sama dan kolaborasi pendanaan inovatif nonanggaran pendapatan dan belanja negara;
i. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan pimpinan dan data perencanaan;
j. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
