Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota D-8 yang meliputi Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(6) Lampiran, mulai pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(7) Lampiran, mulai pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan seterusnya.