Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8 (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES)
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States).
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Koreksi Anda
