Pasal 1
Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.