Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
