Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari penerimaan:
a. seleksi nasional berdasarkan tes untuk perguruan tinggi negeri program diploma/sarjana; dan
b. layanan sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa seleksi nasional berdasarkan tes untuk perguruan tinggi negeri program diploma/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per calon mahasiswa per pendaftaran.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.