Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.