Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
