Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1126), diubah sebagai berikut: