Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4 dihitung dengan formula sebagai berikut:
TACKA = GTKA × KMKA × satuan biaya penggunaan prasarana KA × faktor prioritas penggunaan prasarana
(3) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp);
b. GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT); dan
c. KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM).
(4) Satuan biaya penggunaan prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dihitung berdasarkan faktor sebagai berikut:
a. nilai aset barang milik negara prasarana perkeretaapian yang berkaitan dengan operasional perjalanan KA;
b. penyusutan nilai aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan memperhatikan usia teknis masing-masing prasarana perkeretaapian; dan
c. rata-rata standar biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang dihitung kebutuhannya untuk mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(5) Faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan koefisien penggunaan prasarana yang ditetapkan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan:
a. alokasi ketersediaan waktu penjadwalan perjalanan kereta api (slot time) dan kecepatan operasi kereta api untuk layanan kereta api angkutan orang; dan
b. kecepatan operasi dan beban muatan dan sarana untuk layanan kereta api angkutan barang.
(6) Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam menentukan besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya penggunaan prasarana KA serta penentuan faktor prioritas penggunaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
