Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 218), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 12 Pasal 1 diubah, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, angka 15 dihapus, dan setelah angka 16 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: