Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Teks Saat Ini
(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai:
a. perbaikan pelayanan publik;
b. infrastruktur;
c. dukungan pendanaan pemilihan Kepala Daerah;
d. investasi; dan/atau
e. penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN petunjuk teknis arah penggunaan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
