Pasal 22A
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pertimbangan capaian penerimaan negara;
dan/atau
b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI.
(4) Dalam hal jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah; dan
b. lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.