Koreksi Pasal 22A
PERMEN Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pertimbangan capaian penerimaan negara;
dan/atau
b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI.
(4) Dalam hal jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah; dan
b. lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
