Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1048) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf p ayat (1) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: